Hukum "Operasi ganti kelamin" dalam Islam
Hukum "Operasi ganti kelamin" dalam Islam
Operasi ganti kelamin (taghyir al-jins) adalah
operasi pembedahan untuk mengubah jenis kelamin dari laki-laki menjadi
perempuan atau sebaliknya. Pengubahan jenis kelamin laki-laki menjadi
perempuan dilakukan dengan memotong penis dan testis, kemudian membentuk
kelamin perempuan (vagina) dan membesarkan payudara. Sedang pengubahan
jenis kelamin perempuan menjadi laki-laki dilakukan dengan memotong
payudara, menutup saluran kelamin perempuan, dan menanamkan organ
genital laki-laki (penis)
Dalil Al-Qur`an firman Allah SWT (artinya)
: “Dan aku (syaithan) akan menyuruh mereka (mengubah ciptaan Allah),
lalu mereka benar-benar mengubahnya”. (QS An-Nisaa` [4] : 119). Ayat ini
menunjukkan upaya syaitan mengajak manusia untuk melakukan berbagai
perbuatan maksiat. Di antaranya mengubah ciptaan Allah (taghyir
khalqillah). Operasi ganti kelamin termasuk mengubah ciptaan Allah,
karena dalam operasi ini terdapat tindakan memotong penis, testis, dan
payudara. Maka operasi ganti kelamin hukumnya haram.
Yang berdosa bukan hanya orang yang dioperasi, tapi
juga semua pihak yang terlibat di dalam operasi itu, baik langsung atau
tidak, seperti dokter, para medis, psikiater, atau ahli hukum yang
mengesahkan operasi tersebut. Semuanya turut berdosa dan akan dimintai
pertanggungjawaban oleh Allah pada Hari Kiamat kelak, karena mereka
telah bertolong menolong dalam berbuat dosa. Padahal Allah SWT berfirman
(artinya) : “Dan janganlah kamu tolong menolong dalam berbuat dosa dan
pelanggaran.” (QS. Al-Maidah (5) : 2)
Adapun operasi penyempurnaan kelamin (takmil
al-jins) hukumnya boleh. Hal ini berlaku bagi orang yang memiliki alat
kelamin ganda, yaitu mempunyai penis dan vagina sekaligus. Operasi ini
hukumnya mubah, berdasarkan keumuman dalil yang menganjurkan berobat
(al-tadawiy). Nabi SAW bersabda,”Tidaklah Allah menurunkan suatu
penyakit, kecuali Allah menurunkan pula obatnya.” (HR Bukhari, no.5246).
operasi pembedahan untuk mengubah jenis kelamin dari laki-laki menjadi
perempuan atau sebaliknya. Pengubahan jenis kelamin laki-laki menjadi
perempuan dilakukan dengan memotong penis dan testis, kemudian membentuk
kelamin perempuan (vagina) dan membesarkan payudara. Sedang pengubahan
jenis kelamin perempuan menjadi laki-laki dilakukan dengan memotong
payudara, menutup saluran kelamin perempuan, dan menanamkan organ
genital laki-laki (penis)
Dalil Al-Qur`an firman Allah SWT (artinya)
: “Dan aku (syaithan) akan menyuruh mereka (mengubah ciptaan Allah),
lalu mereka benar-benar mengubahnya”. (QS An-Nisaa` [4] : 119). Ayat ini
menunjukkan upaya syaitan mengajak manusia untuk melakukan berbagai
perbuatan maksiat. Di antaranya mengubah ciptaan Allah (taghyir
khalqillah). Operasi ganti kelamin termasuk mengubah ciptaan Allah,
karena dalam operasi ini terdapat tindakan memotong penis, testis, dan
payudara. Maka operasi ganti kelamin hukumnya haram.
Yang berdosa bukan hanya orang yang dioperasi, tapi
juga semua pihak yang terlibat di dalam operasi itu, baik langsung atau
tidak, seperti dokter, para medis, psikiater, atau ahli hukum yang
mengesahkan operasi tersebut. Semuanya turut berdosa dan akan dimintai
pertanggungjawaban oleh Allah pada Hari Kiamat kelak, karena mereka
telah bertolong menolong dalam berbuat dosa. Padahal Allah SWT berfirman
(artinya) : “Dan janganlah kamu tolong menolong dalam berbuat dosa dan
pelanggaran.” (QS. Al-Maidah (5) : 2)
Adapun operasi penyempurnaan kelamin (takmil
al-jins) hukumnya boleh. Hal ini berlaku bagi orang yang memiliki alat
kelamin ganda, yaitu mempunyai penis dan vagina sekaligus. Operasi ini
hukumnya mubah, berdasarkan keumuman dalil yang menganjurkan berobat
(al-tadawiy). Nabi SAW bersabda,”Tidaklah Allah menurunkan suatu
penyakit, kecuali Allah menurunkan pula obatnya.” (HR Bukhari, no.5246).

blackvario- Senior Member

- Posts: 45
Re: Hukum "Operasi ganti kelamin" dalam Islam
haram tuh
,,
untung ane ga minat ganti kelamin
,,untung ane ga minat ganti kelamin

Unknown User- Senior Member

- Posts: 52
Re: Hukum "Operasi ganti kelamin" dalam Islam
Unknown User wrote:haram tuh,,
untung ane ga minat ganti kelamin
wkwkwkwk si ndan emang tadinya minat om?


BRUCI- Expert Member

- Posts: 334
Age: 18
Location: Bandung
Re: Hukum "Operasi ganti kelamin" dalam Islam
aiyalah gan, merubah yang sudah diciptakan tuhan hukumnya haram.
hehehe ini kan trit kategori Agama
hehehe ini kan trit kategori Agama

Jolly.Roger- Experience Member

- Posts: 102
Age: 16
Location: Bandung
Similar topics» Hukum "Operasi ganti kelamin" dalam Islam
» Misteri STARGATE
» Info berkaitan kesihatan
» Peraturan baru dalam penjawaban Case
» National Representative of the Nation of Islam Louis Farrakhan in brief
» Misteri STARGATE
» Info berkaitan kesihatan
» Peraturan baru dalam penjawaban Case
» National Representative of the Nation of Islam Louis Farrakhan in brief
Permissions in this forum:
You cannot reply to topics in this forum